Revisi UU MD3 Fokus Pada Nota Kesepahaman KIH dan KMP
Pembahasan revisi UU MD3 difokuskan pada pasal-pasal yang telah disepakati dalam Nota Kesepahaman antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat. Pasal-pasal yang akan direvisi tersebut antara lain Pasal 74, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152.
“Memang ini harus mendapatkan suatu pemahaman bersama bahwa harmonisasi terhadap revisi UU MD3 ini yang telah disepakati DPR kemarin itu fokus kepada Pasal-pasal yang disepakati dalam nota kesepahaman antara KMP dan KIH,” terang Wakil Ketua Baleg DPR Firman Subagyo pada media di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/11/2014).
Revisi UU MD3 yang merupakan kesepakatan antara KIH dan KMP ini menjadi suatu kompromi politik dimana ada pasal-pasal yang harus disempurnakan. "Dengan adanya harmonisasi di Baleg DPR ini, insyaallah setelah selesai akan di bawa ke paripurna agar DPR normal kembali," jelas Firman.
Namun tentunya didalam harmonisasi ini, jelasnya, tetap mengacu kepada mekanisme pembahasan UU.
Tujuan revisi UU MD3 ini, kata Firman, adalah agar DPR segera kembali pada posisi normal dan meneruskan agenda-agenda politik yang ada di DPR.
Dijelaskan Firman, didalam perkembangannya terkait revisi UU MD3 tersebut, ada masukan dari DPD RI, bahwa DPDD berkeinginan terlibat didalam harmonisasi UU ini. Karena ada beberapa pasal-pasal yang dimasukkan yang dikaitkan dengan keputusan MK.
“Namun kita belum tahu persis substansinya, nanti malam ada pertemuan antara Pimpinan DPD RI dengan Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Baleg untuk konsultasi,” jelasnya.
“Nanti malam kita dengarkan. Kalau memang itu ternyata hanya itu yang diinginkan, tentunya akan menjadi pertimbangan. Tapi kalau itu melebar, tentunya kita akan masukkan dalam prolegnas 2015-2019,” tambah politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Terkait revisi UU MD3, menurut Firman mengacu pada Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2011 bahwa ada perlakuan khusus keadaan tertentu dimana pemerintah dan DPR memiliki kewenangan untuk menyusun UU.
“Ini juga yang dipertanyakan oleh beberapa orang, apakah kesepakatan koalisi ini dianggap sesuatu hal yang luar biasa,” imbuh Firman. (sc), foto : andri/parle/hr.