Revisi UU MD3 Fokus Pada Nota Kesepahaman KIH dan KMP

24-11-2014 / BADAN LEGISLASI

Pembahasan revisi UU MD3 difokuskan pada pasal-pasal yang telah disepakati dalam Nota Kesepahaman antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia HebatPasal-pasal yang akan direvisi tersebut antara lain Pasal 74, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152.

“Memang ini harus mendapatkan suatu pemahaman bersama bahwa harmonisasi terhadap revisi UU MD3 ini yang telah disepakati DPR kemarin itu fokus kepada Pasal-pasal yang disepakati dalam nota kesepahaman antara KMP dan KIH,” terang Wakil Ketua Baleg DPR Firman Subagyo pada media di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Revisi  UU MD3  yang merupakan kesepakatan antara  KIH dan KMP  ini menjadi suatu kompromi politik dimana ada pasal-pasal yang harus disempurnakan. "Dengan adanya harmonisasi di  Baleg DPR ini, insyaallah  setelah selesai akan di bawa ke paripurna agar DPR normal kembali," jelas Firman.

Namun tentunya didalam harmonisasi ini, jelasnyatetap mengacu kepada mekanisme pembahasan UU.

Tujuan revisi UU MD3 ini, kata Firmanadalah agar DPR segera kembali pada posisi normal dan meneruskan agenda-agenda politik yang ada di DPR.

Dijelaskan Firman, didalam perkembangannya  terkait revisi UU MD3 tersebut, ada masukan dari  DPD RI, bahwa DPDD  berkeinginan terlibat didalam harmonisasi UU ini. Karena ada beberapa pasal-pasal yang dimasukkan yang dikaitkan dengan keputusan MK.

“Namun kita belum tahu persis substansinya, nanti malam ada pertemuan antara Pimpinan DPD RI dengan Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Baleg untuk konsultasi,” jelasnya.

“Nanti malam kita dengarkan. Kalau memang itu ternyata hanya itu yang diinginkan, tentunya akan menjadi pertimbangan. Tapi kalau itu melebar, tentunya kita akan masukkan dalam prolegnas 2015-2019,” tambah politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Terkait revisi UU MD3, menurut Firman mengacu pada  Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2011 bahwa ada perlakuan khusus keadaan  tertentu dimana pemerintah dan DPR memiliki kewenangan untuk menyusun UU.

“Ini juga yang dipertanyakan oleh beberapa orang, apakah kesepakatan koalisi ini dianggap sesuatu hal yang luar biasa,” imbuh Firman. (sc), foto : andri/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...